Annanews.co.id || Labuhanbatu – Oknum Polisi G Siringoringo tidak bersedia memberi keterangan ketika dikonfirmasi, terkait pengaduan Erna Sinabang, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dianggunkan ke BRI, dan kemudian surat itu dipakai mengambil pinjaman dari seorang ibu guru di Rantau Prapat, demikian dikatakannya kepada wartawan media ini
Menurut Erna sinabang, pengaduannya terhadap oknum ini di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dengan nomor LP/B/1238/X/2023/SPKT/POLRES yang dilaporkan 25 Oktober 2023, namun hingga saat ini sudah tahun 2025 belum juga ada kelanjutannya
“Dalam STPL itu dituliskan melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP, yang terjadi di JL PADATKARYA AEKTAPA RT, RW, TITIK KOORDINAT BAKARAN BATU, RANTAU SELATAN
KABUPATEN LABUHAN BATU, SUMATERA UTARA,” kata Erna geram pada oknum itu
Diterangkan pada STPL itu, peristiwa ini diketahui Pada hari senin tanggal 11September 2023 sekitar pukul 14.00 wib, dengan Terlapor atas nama GUNTUR SIRINGORINGO dan seorang lagi yang diduga istrinya
Sebelumnya kata Erna, antara pelapor dan terlapor terjadi peristiwa perdata di PN
Rantauprapat dan hasil putusan perdata bahwa
gugatan pelapor selaku penggugat diterima oleh
PN rantauprapat dan hasil putusan agar terlapor
membayarkan hutang Rp 180.000.000 dengan
kontan
Namun tanggal 11 September 2023, sekitar pukul 14.00 wib, pelapor mengetahui dari Pihak PN Rantauprapat bahwa eksekusi tidak dapat dialsanakan sebab tanah dan bangunan yang diagunkan terlapor kepada pelapor telah diagunkan kepada Bank BRI Rantauprapat. Atas peristiwa tersebut pelapor keberatan dan alami kerugian sekitar Rp 180.000.000
“Uraian Kejadian Pada tanggal 25 Juni 2015 terlapor meminta tolong kepada pelapor untuk meminjam sejumlah uang milik pelapor dan mengagunkan beberapa surat diantaranya surat ganti kerugian sebidang tanah milik terlapor Nomor :593/022/BT/2009 tanggal 10 Oktober 2009 diketahui oleh Kepala Kelurahan Bakaranbatu,” tambah Erna yang juga diterakan di STPL
Kata Erna, sudah 2 tahun peristiwa ini dilaporkan ke Polres Labuhanbatu belum ada kepastian hukumnya, padahal katanya saat menerima SP2hp, 19 Nov 2024 lalu penyidik di unit ekonomi Polres Labuhanbatu, berjanji akan segera menggelar perkara tersebut di Polda
“Katanya mau digelar di Polda Sumut kemarin itu di November 2024, supaya jadi tersangka kata penyidik, tapi hingga kini jadi tidak ada kabar,” sambung Erna
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu ketika di konfirmasi terkait pengaduan itu, lewat pesan WA nya, mengatakan ” akan kita tindak lanjuti bang,” sebutnya singkat
Untuk itu, Erna Sinabang meminta Kapolda Sumatera Utara, agar menegur para pejabat di Mapolres Labuhanbatu, sehingga bisa bekerja dengan Profesional
“Ya profesional lah kan jangan di peti es kan, mohonlah kepada para petinggi Polri dan penyidik, tindak lanjuti lah,” sebutnya sengan nada gemetar. (Red/PP)