FIF Group Akan Proses Hukum Setiap Debitur Nakal, Kacab FIF Cikupa : Ini Serius…!!!

Annanews.co.id || Kab. Tangerang – PT. Federal International Finance (FIF) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pembiaya an retail sepeda motor dan alat elektronik di Indonesia.

Untuk pembiayaan retail sepeda motor baru, PT. Federal International Finance (FIF) telah bekerjasama dengan salah satu produsen sepeda motor PT. Astra Honda Motor, Tbk sebagai pemegang pembiayaan reatail sepeda motor baru dengan merk dagang HONDA. Perusahaan tersebut memiliki 2,8 juta customer aktif dan memiliki 152 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satunya adalah kantor FIF Group cabang cikupa yang beralamat di Ruko Grand Boulevard, Jl. Citra Raya Boulevard No.155-157 Blok T01A, Ciakar, Kec. Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten 15710.

Dalam perkembangan usaha yang semakin bersaing dengan munculnya lembaga lembaga pembiayaan bukan hanya mutu namun layanan kami dalam memberikan layanan yang maximal kepada para debitur/nasabah adalah hal yang paling penting.

FIFGroup bergerak diberbagai bidang Finance artinya FIF juga disebut adalah lembaga pembiayaan yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Selain itu perusahaan pembiayaan konsumen (consumers finance company) yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran secara berkala.

Dalam perjalanannya, sering terjadi permasalahan terkait kredit macet faktornya bisa berupa debitur yang tidak bekerja lagi, Debitur mengalami kolev dalam usahanya atau debitur ada permasalahan keuangan. Dalam permasalahan ini FIFGROUP selalu memberikan solusi alternatif kepada para debitur untuk bernegosiasi dan program relaksasi atau program lainnya selalu kami tawarkan.

Diluar permasalahan di atas, ada debitur nakal yang mengalihkan barang jaminan fidusia dan atau unit yang sudah menjadi kesepakatan bersama bahkan ada yang menjual ke pihak lain tanpa ada pemberitahuan kepada pihak FIFGroup.

Menurut Kepala FIFGroup Cabang cikupa Budiyanto membenarkan banyaknya Debitur nakal yang melanggar kesepakatan bersama dan kredit macet para nasabah dengan mengalihkan jaminan fidusia kepada pihak lain bahkan ada yang menjual belikan jaminan fidusia sementara kewajibannya belum terselesaikan.

Hal tersebut diungkapkan, Budiyanto kepada awak media di ruang kerjanya, pada Selasa (5/2/2024).

Ditempat terpisah, Raja Maugapul selaku Region Remedial Head Jata 3 menuturkan bahwa Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dijelaskan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sementara Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

“Sementara Perjanjian Kredit dibuat tersendiri dimana dalam perjanjian kredit ini dituliskan lebih detil terkait hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang mengadakan akad kredit,” Ungkap Raja Maugapul.

senada dengan Kedua petinggi FIFGroup tersebut, Susanto Sianipar selaku Region Remedial Section Head Jata3 menegaskan kembali bahwa FIFGROUP serius akan menindak jika ada oknum oknum bahkan Debitur yang nakal terkait pelanggaran ini.
Bahkan FIFGROUP Cabang Cikupa bukan hanya kepada debitur Nakal saja yang di lakukan Proses hukum, Bahkan kalau ada karyawan kita yang melakukan pelanggaran hukum yang merugikan konsumen akan kita Proses secara Hukum juga.

“Saat ini perkara berkaitan dengan tindak pidana jaminan fidusia yang telah kami laporkan ke unit reskrim polsek panongan polresta tangerang dan sudah masuk tahap sidik dengan No.STPL LP/B/7/1/2003/SPKT III Polsek Panongan polresta tangerang dengan terlapor berinisial ML,”tutup Susanto Sianipar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *