Annanews.co.id || Simalungun – Ketika dihubungi Awak Media, Kamis (22/2) Agus Flores yang berprofesi Lawyer senior ini, mengatakan dengan diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 , Tanggal 20 Februari 2024, Semakin diberikan kebebasan Pers, tidak ada lagi Pers jadi lahan Titipan untuk mengkriminalisasi oleh oknum Penyidik.
” Alhamdulilah sudah terbit, keluhan kita kemarin ke Presiden, sekarang Pers Bebas Bekerja secara Profesional,” ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Agus Flores.
Mantan Wartawan Koran Harian Nuansa Pos Palu ini katakan pula, bahwa Perpres No.32 Tahun 2024, soal Plafform Digital dan Perusahaan Jurnalis.
” Ketika sudah menggunakan media online, dan websidenya berbayar, ada tanggung jawab dari oner platform digital kenegara,” tegasnya.
Lanjut Agus, ketika memiliki Platformnya jelas, badan hukumnya jelas, maka saat itu dilindungi dalam aturan Perpres tersebut.
Selain itu, dimaksud Kualitas Jurnalis, harus Jurnalis yang memiliki kapabilitas profesional dalam menulis berita.
” Tidak Salah Peran Dewan Pers dibutuhkan, termasuk pembinaan kepada Wartawan dan Sengketa Pers diselesaikan di Dewan Pers,” tegasnya.
Siapa saja yang dilindungi dalam Perpers tersebut, menurut Agus Perusahaan Pers Berbadan Hukum dan memiliki Nomor Induk Perusahaan Pers dikeluarkan Pemerintah.
” Yang belum melengkapi silakan melengkapi, dikhawatirkan ketika ada persoalan Pelanggaran ITE, akan berbenturan dengan Legal Standing,” tegasnya. (Red)